10% Hot Spot di Kalbar Berada Dikonsesi Sawit Anggota RSPO dan Suppliernya
Berdarkan pemantauan melalui satelit Nasa Frims Eosdis, Eyes On The Forest (EoF) mengindikasikan sekitar 399 atau sekitar 10% titik api berada pada konsensi izin perkebunan sawit dari 3.953 titik api di Kalimantan Barat.
Dalam kebijakan RSPO, penggunaan pembakaran untuk untuk penyiapan lahan untuk penanaman kembali maupun dalam penyiapan lahan penanaman baru haruslah dihindari seperi yang teracntum dalam kriteria berikut :
Kriteria 5.5 :
Penggunaan pembakaran untuk pembuangan limbah dan untuk penyiapan lahan untuk penanaman kembali dihindari kecuali dalam kondisi spesifik, sebagaimana tercantum dalam kebijakan tanpa-bakar ASEAN atau panduan lokal serupa.
Kriteria 7.7 :
Penggunaan api dalam penyiapan lahan penanaman baru dihindari kecuali dalam situasi tertentu, sebagaimana terdapat dalam panduan tanpa-bakar ASEAN maupun praktik terbaik yang ada di region
Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Eyes on The Forest (EoF), ditemukan setidaknya 13 titik api pada areal gambut yang ditetapkan sebagai area konservasi atau sebagai area High Conservation Value (HCV) di izin perkebunan sawit PT. Ladang Sawit Mas di Kabupaten Ketapang.
Salah satu perkebunan sawit anggota RSPO lainnya yang terindikasi melakukan pembakaran adalah PT. Bumi Sawit Sejahtera yang berada di Kabupaten Ketapang. PT. Bumi Sawit Sejahtera, merupakan salah satu perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dari Kementerian LHK.
Berdasarkan hasil pengamatan pemantauan dilapangan, diketahui bekas-bekas kebakaran yang berda di areal gambut yang ditetapkan sebagai areal HCV pada konsensi perkebunan sawit PT. Ladang Sawit Mas.
Download dokumen lengkapnya 10% Hot Sopot di Kalbar Berada Dikonsesi Sawit Anggota RSPO dan Supliernya