SANGGAU, SP – Daniel alias Alung, terdakwa kepemilikan dan perdagangan 10,8 kg sisik trenggiling dituntut Tiga tahun penjara. Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Arief Budiono, Jaksa juga menuntut Daniel membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau, Samba Sadikin dalam sidang lanjutan di PN Sanggau, kemarin.
Daniel terbukti terlibat dalam jual beli sisik trenggiling di Toko Jaya Abadi yang juga tempat tinggalnya. Sisik hewan yang masuk daftar dilindungi itu dia beli dari masyarakat Kabupaten Sintang di pedalaman. Mereka datang langsung ke toko terdakwa dengan harga Rp2 juta.
Sisik itu akan kembali dijual pada warga Malaysia yang datang langsung ke tokonya seharga Rp2,3 juta. Setidaknya, Daniel sudah 15 kali bertransaksi dengan warga Malaysia tersebut dengan rerata empat sampai lima kilogram sekali jual.
Saksi ahli dari BKSDA Kalbar, Adelina Silalahi menjelaskan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak dibenarkan seseorang menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi termasuk sisik trenggiling.
“Perbuatan terdakwa yang menyimpan, memiliki, memperniagakan kulit tubuh satwa yang dilindungi adalah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutupnya. (jul)
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau, Samba Sadikin dalam sidang lanjutan di PN Sanggau, kemarin.
Daniel terbukti terlibat dalam jual beli sisik trenggiling di Toko Jaya Abadi yang juga tempat tinggalnya. Sisik hewan yang masuk daftar dilindungi itu dia beli dari masyarakat Kabupaten Sintang di pedalaman. Mereka datang langsung ke toko terdakwa dengan harga Rp2 juta.
Sisik itu akan kembali dijual pada warga Malaysia yang datang langsung ke tokonya seharga Rp2,3 juta. Setidaknya, Daniel sudah 15 kali bertransaksi dengan warga Malaysia tersebut dengan rerata empat sampai lima kilogram sekali jual.
Saksi ahli dari BKSDA Kalbar, Adelina Silalahi menjelaskan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak dibenarkan seseorang menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi termasuk sisik trenggiling.
“Perbuatan terdakwa yang menyimpan, memiliki, memperniagakan kulit tubuh satwa yang dilindungi adalah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutupnya. (jul)
sumber: suarapemredkalbar.com