PADANG, NETRALNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus meningkatkan pengawasan perdagangan satwa yang dilindungi melalui dalam jaringan (daring) atau “online” yang marak beberapa waktu terakhir guna mencegah terjadinya kepunahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dihubungi dari Padang, Rabu (4/10/2017), mengatakan timnya selalu memantau media sosial, jika ditemukan adanya indikasi perdagangan satwa dilindungi, maka pihaknya langsung melakukan tindakan.
“Kami sudah sering menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui pantauan dari medsos,” ujar dia.
Pemantauan perdagangan satwa liar di medsos tidak main-main dan pihaknya telah berkomitmen atas hal tersebut.
Kemudian, ia menilai bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi di Indonesia sebetulnya melibatkan jaringan internasional.
Ia mencontohkan perdagangan hewan Trenggiling merupakan salah satu jaringan internasional karena timnya beberapa kali menggagalkan pengiriman trenggiling dari Indonesia ke Tiongkok.
Namun hewan lindungi lainnya, yakni Kukang merupakan satu jenis hewan dilindungi yang pasar gelapnya masih di level lokal.
“Pengamatan kami, kejahatan ini ada jaringan internasional, beberapa kasus statusnya bukan lokal lagi,” katanya.
Selain itu ia mengemukakan kasus terbaru di Sumbar, yakni pihaknya menangkap salah seorang penjual Kukang di Kabupaten Agam beberapa waktu lalu yang berinisial J.
Dari tangannya diamankan enam ekor Kukang yang saat ini sudah dilepas liarkan kembali di Taman Hutan Raya Bung Hatta Padang.
J tersebut, kata dia menjual Kukang melalui media sosial Facebook. Aktifitasnya di dunia maya tersebut dipantau dan pada waktu yang tepat timnya langsung melakukan penangkapan.
“J juga merupakan kader konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar, ini cukup disayangkan karena seorang yang mengaku menjaga alam malah menjadi tersangka,” ujarnya.
Selajutnya, Rasio berharap masyarakat untuk ikut aktif dalam mencegah tindak kejahatan perdagangan hewan dan tumbuhan dilindungi.
Sementara Manager Wildlife Protection Unit International Animal Rescue (IAR) Indonesia, Ode K menilai kasus perdagangan kukang di Sumbar kali ini memang disayangkan.
Seorang kader konservasi, apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali menjadi narasumber pemateri dalam pembinaan kader konservasi, tidak selayaknya melanggar pesan-pesan yang ia sampaikan sendiri.