Pontianak – Yayasan Titian melakukan penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) dengan BP2H LHK Seksi Wilayah III Pontianak pada tanggal 18 Juli 2017 di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Yayasan Titian “Sulhani” dan “Subhan” selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BP2H LHK) Wilayah Kalimantan.
Pelaksanaan penandatanganan nota kesepemahaman ini merupakan rangkaian dari kerjasama antara Yayasan Titian Lestari, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kalimantan barat (BKSDAE Kalbar) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BP2H LHK) Seksi Wilayah III Pontianak yang di dukung oleh Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan tahun 2017-2020 dengan judul proyek “Mendorong Aksi Mengurangi Praktek-Praktek Kejahatan Satwa Liar (Wildlife Crime) di Provinsi Kalimantan Barat”.
Kerjasama ini merupakan bentuk kerjasama yang pertama dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BP2H LHK) dengan pihak lain. Penandatanganan dilakukan setelah pembahasan rencana kerja Yayasan Titian tahun 2017-2020 dalam upaya mengurangi praktek kejahatan sawa liar di Kalimantan barat di aula rapat KSDAE.

Proses penandatanganan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat, Kubu raya, selasa (18/07/2017) dan pemaparan program kerja Yayasan Titian Lestari kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BP2H LHK) di Ruang Rapat Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kalimantan barat (BKSDAE Kalbar), Pontianak, senin (17/07/2017)
Ruang lingkup kerja sama ini adalah melindungi satwa liar dari praktek-praktek tindak kejahatan (wildlife crimes) tidak terbatas pada; pemeliharaan, perdagangan, perburuan, dan perambahan kawasan yang menjadi habitat satwa liar di Provinsi Kalimantan Barat. Sulhani “Direktur Yayasan Titian” mengatakan bahwa saat ini perdagangan satwa liar menempati urutan ke-3 terbesar perdagangan illegal di dunia setelah human trafficking dan narkoba, dan sampai dengan saat ini perdagangan satwa liar di Kalimantan barat masih marak terjadi. Harapan dari penandatanganan ini adalah berjalannya sinergitas para pihak dalam upaya mengurangi kejahatan satwa liar (wildlife crimes) di Provinsi Kalimantan barat. (rga)