NETIZEN.media-Mendapat informasi dari Media Sosial (Medsos) tentang adanya warga yang menemukan Bekantan (Nasalis Larvatus larvatus), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar pun melakukan pengecekan.
Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah III BKSDA Kalbar, Dani Arief Wahyudi melalui rilisnya, Selasa (27/02/2018) menyampaikan hasil pengecekan tersebut.
Berikut kronologisnya:
- Senin (26/02/2018) pukul 18.15 WIB menerima informasi tentang keberadaan Bekantan di Medsos dari pemilik akun Lesta. Lokasinya di Desa Sungai Baru, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
- Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan didapatkan informasi sementara, bahwa satwa tersebut diselamatkan warga setelah terapung di sekitar Sungai Baru dan telah dilepasliarkan oleh warga setempat.
- Selasa (27/02/2018) Tim Satgas TSL melakukan penelusuran informasi ke lokasi, berkoordinasi dengan aparatur Desa Sungai Baru dan Ketua RT3/RW02 Rusli, serta warga yang memposting informasi tersebut.
- Dari informasi yang didapat, satwa tersebut diketahui terapung di sungai selama beberapa jam. Warga setempat berinisiatif untuk mengevakuasi dari air dengan menggunakan perahu. Karena ditakutkan lari, warga mengikatnya sambil menunggu pihak berwenang untuk mengevakuasinya.
- Dari penelusuran, diperkirakan Bekantan tersebut dari arah Pulau Bungin. Lantaran saat ditemukan arus sungai sedang surut.
- Karena bingung menghubungi siapa, Lesta, warga setempat berinisiatif untuk memposting informasi tersebut untuk mendapatkan bantuan. Sementara Ketua RT Rusli menghubungi Polsek Sekura yang diteruskan ke Polres sambas, serta berkoordinasi dengan Anggota DPRD Sambas Figo yang berdomisili di Desa Sungai Baru.
- Dari hasil koordinasi tersebut, pihak Polsek dan Legislator Figo menyarankan untuk dilepasliarkan di habitatnya di Pulau Bungin 15 menit dari Desa Sungai Baru.
- Dengan speedboat Figo bekantan tersebut dibawa ke hutan mangrove Pulau Bungin dan dilepasliarkan di lokasi tersebut.
“Bekantan merupakan satwa dilindungi dan sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar,” kata Kasi Konservasi Wilayah III Dani Arief Wahyudi. (N1)
sumber http://netizen.media