Program
Kemandirian Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial Melalui Penguatan Kelembagaan, Kebijakan dan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang Dan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat
Latar Belakang
Hutan adat merupakan sumber utama kehidupan bagi masyarakat adat. Di sini, hutan berperan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan pusat budaya. Namun, pemanfaatan sumber daya hutan sering kali memicu konflik antara masyarakat adat dengan pihak-pihak yang terkait. Melalui program Perhutanan Sosial, pemerintah hadir untuk memberikan akses legal bagi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Program ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam skema Hutan Adat (HA).
Tujuan
- Menyusun dan mengesahkan dokumen rencana kelola bagi MHA, termasuk yang ingin membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
- Melaksanakan perekrutan dan pelatihan local champions yang akan memimpin implementasi di lapangan.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM bagi MHA dan local champions.
- Menginisiasi program percontohan peningkatan kesejahteraan bagi MHA terpilih.
- Mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, pemulihan ekosistem, serta kegiatan pendukung lainnya.
- Menyediakan Sistem Pemantauan dan Evaluasi (M&E) untuk manajemen Hutan Adat.
Kelompok Sasaran MHA di Kabupaten Landak dan Kabupaten Bengkayang
Subjek Penerima Manfaat Masyarakat Hukum Adat | Hutan Adat |
MHA Dayak Banyadu/ Bakati Banua Taria’k | Gunung Jalo |
MHA Kampung Dusun Melayang | Pikul |
MHA Dayak Bakati Riuk Dusun Sebalos | Rage |
MHA Dayak Bakati Dusun Segiring | Gunung Temua |
MHA Binua Lumut Ilir | Bukit Samabue |
MHA Binua Laman Garoh | Binua Laman Garoh |
Manfaat
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui:
- Perencanaan yang terstruktur: Tersedianya dokumen perencanaan dan data yang mendukung pengelolaan hutan.
- Peningkatan kesejahteraan: Pengembangan usaha berbasis hutan yang dapat menjadi alternatif pendapatan.
- Pelestarian budaya: Melestarikan kearifan lokal dan budaya masyarakat adat.
- Kontribusi terhadap pengurangan emisi: Pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan dan berbasis zonasi, dengan penghitungan stok karbon untuk mendukung NDC (Nationally Determined Contributions).
Anggaran
Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah)
Pemberi Dana
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Indonesia
Durasi
2023 s.d 2024