Sosialisasi Pengelolaan PS Skema HKm Kepada Gapoktan

Izin pengelolaan wilayah Hutan Kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani Lestari Alam Mandiri yang berlokasi di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa terbit per Maret 2022. Hal pertama yang perlu dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan adalah dengan melakukan sosialisasi Perhutanan Sosial.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Kepala KPHP Delta Mahakam dan Penyuluh Gapoktanhut. Yayasan Titian Lestari juga menghadiri kegiatan tersebut selaku pendamping kelompok dan narasumber. Dari kegiatan ini disampaikan beberapa keinginan dari masyarakat serta hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap kelompok yang sudah mendapatkan izin perhutanan sosial.

Transparansi kegiatan dan pendanaan, edukasi dan kolaborasi, potensi dan ide, serta pertemuan rutin menjadi bahasan dalam sosialisasi ini untuk dapat mewujudkan pengelolaan yang baik dan dapat menyejahterakan masyarakat.

About the Author

You may also like these